Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Geraldi/rni
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).
"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa dalam Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut, juga akan ditambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point untuk merevisi UU Pemilu.
"Kita akan ada pembicaraan khusus DPR RI khususnya Komisi II dengan pemerintah terkait rencana Revisi tersebut (UU Pemilu -red), akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," ungkap Doli.
Adapun Ketiga RUU Terkait DOB yang akan disahkan Kamis (30/6).yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. (ayu/aha)